Indonesian courts have historically used virginity as evidence in sexual assault cases. For example, in premarital sex cases (following a 2023 revision of the KUHP—Criminal Code), a woman’s status as masih perawan can influence sentencing. Furthermore, "virginity tests" in forensic examinations for rape victims are often conducted to "prove" the victim’s moral character, a practice criticized as re-traumatizing.
Istilah "masih perawan" sering dibahas dalam berbagai konteks di Indonesia, mulai dari edukasi kesehatan, ulasan buku, hingga kuliner. Berikut adalah ulasan mengenai beberapa hal populer yang menggunakan istilah tersebut: 1. Edukasi Kesehatan & Mitos Banyak pakar kesehatan, seperti Dr. Boyke dan dr. Kevin Mak , memberikan edukasi untuk meluruskan mitos seputar keperawanan: Mitos Berdarah: Tidak semua wanita mengeluarkan darah pada saat pertama kali berhubungan seksual. Hal ini karena selaput dara (hymen) setiap orang memiliki elastisitas dan ketebalan yang berbeda. Aktivitas Non-Seksual: Selaput dara bisa meregang atau robek karena aktivitas lain seperti olahraga berat, bersepeda, atau kecelakaan, sehingga kondisi selaput dara bukan indikator medis yang akurat untuk menentukan status seksual seseorang. Ciri Fisik: Klaim bahwa keperawanan bisa dilihat dari cara berjalan atau bentuk tubuh hanyalah mitos dan tidak memiliki dasar medis. TikTok +5 2. Ulasan Buku & Sastra Ada beberapa karya literatur populer yang menggunakan kata "Perawan" dalam judulnya: " Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer " (Pramoedya Ananta Toer): Buku ini adalah catatan sejarah kelam tentang para perempuan yang dijadikan masih perawan